Pages

Batik Air alihkan penumpang karena izin terbang di cabut

Sabtu, 07 November 2015

Satu izin terbang ke Yogya dicabut, Batik Air alihkan penumpang


SPESnews - Kementerian Perhubungan mencabut satu dari 7 izin terbang Batik Air ruteJakarta-Yogyakarta akibat tergelincirnya pesawat di Bandara Adi Sucitpto. Pihak maskapai mengalihkan penumpang yang sudah memiliki tiket dengan nomor ID 6380 ke penerbangan maskapai laing.

"Sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan yang membekukan sementara izin penerbangan Batik Air dengan nomor ID 6380 perlu kami sampaikan bahwa penerbangan Batik Air tetap melayani penerbangan dari Cengkareng ke Jogjakarta menjadi 6 kali sehari dari 7 kali sehari. Penerbangan dengan nomor ID 6380 sudah ditutup per hari ini dan penjualan tiket pun sudah diberhentikan," kata Public Relations Manager Lion Group, Andy M Saladin dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (7/11).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap para calon penumpang yang sudah membeli tiket dengan ID 6380, Batik Air tetap memberangkatkan mereka menggunakan maskapai lain.

"Untuk penumpang yang sudah mempunyai tiket untuk Batik Air ID 6380 pada hari Sabtu dan Minggu (7 dan 8 November 2015) tetap akan diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan lain. Kami akan tetap menjalankan dan patuh terhadap keputusan kementerian perhubungan," jelas Andy.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin rute penerbangan maskapai Batik Air yang tergelincir di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Rute tersebut yakni, Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG).

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Batik Air Indonesia dan ditembuskan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT Angkasa Pura I serta beberapa instansi terkait lainnya.

"Sehubungan dengan kejadian kecelakaan pesawat udara maskapai Batik Air rute Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute penerbangan rute tersebut," tulis Suprasetyo dalam surat yang diterima merdeka.com, Jumat (6/11).

Pembekuan itu terhitung berlaku sejak ditandatangani surat pemberitahuan, yakni pada tanggal 6 November 2015.

"Dan dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara," ungkap Suprasetyo.

Sebelumnya, Pesawat Batik Air sore ini dilaporkan tergelincir di Bandara Internasional Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta. Insiden ini terjadi di tengah hujan deras sekira pukul 15.00 WIB.

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. SPESnews.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper | Kaizen Template. Powered by Blogger.
Creative Commons License